Jumat, 12 Februari 2010

Bea keluar batu bara bukan solusi dari DMO

Senin, 08/02/2010
Oleh: Nurbaiti
JAKARTA (Bisnis.com): Kalangan pengusaha tambang menilai rencana penerapan tambahan bea keluar ekspor batu bara kontraproduktif dan bukan merupakan solusi tepat untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno mengungkapkan secara otomatis penerapan tambahan bea keluar bagi ekspor batu bara itu juga akan mengurangi pendapatan negara.

“Tidak ada kaitannya antara penerapan bea keluar batu bara dengan pengamanan pasokan dalam negeri. Kebijakan DMO itu kan sudah ada, jadi tidak ada kaitannya dengan DMO,” ujarnya, pagi ini.

Selain akan membebani perusahaan karena meningkatkan production cost, Priyo melihat rencana pemerintah menerapkan bea keluar batu bara akan membuat komoditas tambang Indonesia itu tidak dapat bersaing di pasar global.

“Secara otomatis jumlah devisa ekspor akan turun.”

Menurut Priyo, pemerintah seharusnya lebih dulu menyampaikan kepada pengusaha tambang tentang maksud dan tujuan sebenarnya dari rencana penerapan kebijakan bea keluar batu bara.

Dengan demikian, dia menjelaskan pemerintah bersama pengusaha secara bersama-sama bisa mencari solusi tepat tanpa harus mengubah performa dan kinerja ekspor batu bara yang sudah memberikan sumbangan besar bagi pendapatan negara.

“Jangan malah nanti batu bara tidak bisa diekspor, sedangkan dalam negeri tidak mampu menyerap semuanya,” tuturnya.

Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa lebih fokus kepada berbagai persoalan yang masih membelit industri pertambangan nasional, seperti halnya masalah tumpang-tindih regulasi.

Selain itu, dia menambahkan ketentuan soal rencana tata ruang dan wilayah juga sudah menghentikan semua langkah dan proses perizinan pertambangan.

“Ini [tumpang-tindih regulasi] yang harus lebih dulu diselesaikan karena sangat crusial dan fatal pengaruhnya bagi kelangsungan industri pertambangan nasional,” tutur Priyo.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan bea keluar ekspor batu bara guna mengamankan pasokan dalam negeri, terutama untuk menggerakkan pembangkit tenaga listrik agar dapat memenuhi kebutuhan domestik.

Menurut Mustafa, rencana pemerintah menerapkan kebijakan tersebut karena melihat pasokan batu bara ke dalam negeri hanya 10% dari total yang dihasilkan, sementara pengiriman batu bara ke luar negeri dinilai luar biasa, hingga mencapai 90% dari total produksinya di Indonesia.

Bahkan, dia menjelaskan selain menyepakati bea keluar lebih tinggi , kelompok kerja bidang energi untuk rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2010--2014 juga akan menerapkan DMO, seperti halnya penetapan pajak ekspor progresif minyak sawit ketika harga jualnya melejit. (mrp)