Sabtu, 09 Januari 2010

ESDM Tetap Minta Pemda Tak Terbitkan IUP Minerba Tanpa Lelang


Jumat, 08/01/2010 11:08 WIB

Oleh Nurul Qomariyah - detikFinance

Jakarta - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemda tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa lelang hingga keluarnya RPP Minerba yang saat ini dalam proses finalisasi. Penerbitan IUP tanpa lelang oleh Pemda dinilai melanggar UU Minerba sebagai hukum positif.

Kepala Biro Hukum dan Humas ESDM, Sutisna Prawira dalam siaran persnya, Jumat (8/1/2010) menjelaskan, berdasarkan UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), maka sistem perizinan bidang pertambangan minerba berubah.

Perizinan yang semula diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUP.

Demikian pula mekanisme memperoleh perizinan di bidang pertambangan Minerba berubah dari semula mekanisme pencadangan wilayah untuk seluruh bahan galian, beruhan menjadi IUP diterbitkan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (SIUP) dengan cara lelang. Kecuali untuk mineral bukan logan dan batuan dengan mekanisme permohonan wilayah.

Mengingat telah terjadi perubahan bentuk dan mekanisme perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta mengingat KP tidak diatura dalam ketentuan peralihan UU Minerba, maka untuk memberikan kepastian hukum, ESDM telah mengeluarkan SE No.03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009.

Surat Edaran itu meminta kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk tidak menerbitkan IUP sampai dengan terbitnya PP sebagai pelaksana UU Minerba. Namun dalam perjalannya, SE ini mendapatkan gugatan uji materiil dari Bupati Kutai Timur pada 22 Juli 2009.

Pada 9 Desember 2009, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan No.23.P/Hum.2009 yang memerintahkan pembatalan SE tersebut.

"Kementerian ESDM menghormati putusan MA, namun apabila pada saat ini ada IUP untuk mineral logal dan batubara yang diterbitkan tanpa melalui proses pelelayangan wilayah, maka hal tersebut melanggar UU Minerba sebagai hukum positif," tegas Sutisna. (qom/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar